Kasus SP3 Pelaporan oleh Penyidik Polsek Sei Bingei, Diprapidkan

Kasus SP3 Pelaporan oleh Penyidik Polsek Sei Bingei, Diprapidkan

topmetro.news – Kasus penghentian perkara (SP3) pelaporan penerbitan surat tanah palsu oleh penyidik Polsek Sei Bingai, Langkat, yang dilaporkan Andi PA, warga Link.Simpang Sukarame, Kel.Namu Ukur Selatan, Kec.Sei Bingei dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016, sudah memasuki babak baru.

Sebab, Kuasa Hukum Andi PA, Harianto Ginting SH dan Kokoh Aprianta Bangun SH (foto), dari Law Office Dr Ismaidar SH MH & Association, telah mengambil langkah hukum dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Stabat, dengan No. Perkara: 1/Pid.Pra/2022/PN.Stb, Selasa (18/1/2022).

Menurut Harianto Ginting SH, upaya hukum ini wajib ditempuh mengingat apa yang dilakukan para penyidik Polsek Sei Bingei, sudah mencederai rasa keadilan, khususnya hak-hak pelapor.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa kasus memprapidkan penyidik Polsek Sei Bingei ini barawal dari kasus pelaporan Andi PA, anak alm.Ganti Pinem. Semasa hidupnya, alm Ganti Pinem ada membeli sebidang tanah dan rumah semi permanen, dari Tammat Ginting, pada tahun 2011 lalu. Lokasinya di Dusun Riang Riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei.Bingai, Langkat. Sumber dananya berasal dari hasil menjual kayu durian milik istrinya.

Beberapa tahun kemudian, Ganti Pinem pun akhirnya meninggal dunia. Setelah Ganti Pinem meninggal, tanah tersebut ditempati oleh keponakannya, Karmila PA.

Namun, beberapa tahun kemudian, karena keponakannya tersebut sepertinya tidak bersedia pindah, kemudian keluarga menanyakan perihal tanah dan rumah yang ditinggalinya tersebut.

Ironisnya, bukannya menjelaskan secara baik-baik, malah keponakannya tersebut langsung marah-marah. Bahkan menantang seluruh keluarga ahli waris sembari mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Selidik punya selidik, ternyata keponakannya tersebut diduga telah membuat surat palsu. Tidak terima, lalu ahli waris melaporkan perkara dugaan pemalsuan tersebut ke Polsek Sei Bingai, Langkat, dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016. Bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang terbukti jika penjual tidak pernah menjual tanah tersebut selain kepada alm Ganti Pinem. Apalagi, jiran batas tanah juga mengakui adanya pemalsuan tanda tangan mereka. Pemalsuan tandatangan tersebut sudah terbukti dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Seiring berjalannya waktu, belakangan diketahui, pada Agustus 2021, pelapor (Andi PA) diberitahu oleh penyidik, yakni, Aipda Pion Ginting, Aiptu Riston Sembiring dan Bripka Jamal Hardi, bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidik sejak tahun 2018 lalu.

Padahal selama ini antara pelapor dan penyidik Polsek Sei Bingai sering terjalin komunikasi dengan baik. Namun tidak ada pemberitahuan tentang adanya penghentian penyidikan kasus tersebut atau di-SP3-kan.

Sehingga, Andi PA melalui kuasa hukumnya Harianto Ginting SH, dan Kokoh Aprianta Bangun, SH, sangat menyesalkan tindakan Polsek Sei Bingai. Karena secara sepihak menghentikan perkara tersebut.

Alasannya juga cukup klise dan sangat-sangat mencederai rasa keadilan. Yakni, dengan alasan pertama bahwa pelaporan tersebut dianggap tidak cukup Bukti. “Padahal sudah jelas saksi-saksi telah diperiksa dan hasil laboratorium juga jelas. Terlebih sudah ada penetapan tersangka. Dan yang kedua, penyidik beralasan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor. Hal ini jelas sangat mengada-ada. Karena klien kami Andi PA, tidak pernah membuat surat pencabutan laporan,” ujar Kokoh Aprianta Bangun.

Sementara itu, pascapendaftaran Praperadilan Penyidik Polsek Sei Bingei, pihak Siwas Polres Binjai melayangkan Surat Undangan Klarifikasi kepada pihak pelapor/Tim Kuasa Hukum, terkait pemberitaan di Topmetro, dengan Nomor : B/90/I/WAS.2.1/2022, untuk hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Mapolres Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment